K3 (Keselamatan dan kesehatan kerja)
K3 (Keselamatan dan kesehatan kerja)
Tujuan pembelajaran K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah peserta didik dapat memahami:
Pengertian mengenai K3
Undang - undang Ketenagakerjaan
Keselamatan dan Perlindungan Kerja
Simbol - simbol K3
PENGERTIAN K3 ?
Pengertian K3 - Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan-lingkungan sekitar. Keselamatan dan kesehatan kerja juga merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat, yang dapat mengakibatkan kecelakaan (Candrianto, 2020).
Menurut UU Pokok Kesehatan RI No. 9 Th. 1960 Bab I Pasal II ,Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi Kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat Kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani ,rohani maupun social, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan Kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.
Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) Pasal 27 ayat (2), yang berisi:
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Paragraf 5 Pasal 86 dan 87 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang berisi:
Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan.
Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.
Pemerintah membina norma perlindunggan tenaga kerja yang meliputi norma keselamatan kerja, norma kesehatan kerja, norma kerja, pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja.
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja , bahwa tujuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang berkaitan dengan mesin, peralatan, landasan tempat kerja dan lingkungan tempat kerja adalah mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja, memberikan perlindungan pada sumber-sumber produksi sehingga dapat meningkatkan efiensi dan produktivitas. Hal ini tentu sangat penting mengingat apabila Kesehatan pegawai buruk mengakibatkan turunnya capaian/output serta demotivasi kerja.
APLIKASI K3 ?
Definisi keilmuan K3 adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran, penyakit, dll. Atau dapat disebut ACCIDENT PREVENTION.
Adapun tujuan dari K3, antara lain:
Melindungi para pekerja dan orang lain di tempat kerja.
Menjamin agar setiap sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien.
Menjamin proses produksi berjalan lancar.
Keselamatan (safety) dalam K3 dapat diartikan sebagai:
Mengendalikan kerugian dari kecelakaan (control of accident loss)
Kemampuan untuk mengidentifikasi dan menghilangkan (mengendalikan) risiko yang tidak bisa diterima (the ability to identify and eliminate unacceptable risks)
Menurut Sutrisno dan Ruswandi , 2007, prinsip- prinsip yang harus dijalankan dalam suatu perusahaan/ instansi pemerintah dalam menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah sebagai berikut:
Adanya APD di tempat kerja
Adanya buku pentunjuk penggunaan alat atau isyarat bahaya
Adanya peraturan pembagian tugas dan tanggung jawab
Adanya tempat kerja yang aman sesuai standar SSLK (syarat-syarat lingkungan kerja) antara lain tempat kerja steril dari debu, kotoran,asap rokok, uap gas,radiasi, getaran mesin dan peralatan, kebisingan, tempat kerja aman dari arus listrik, lampu penerangan memadai, ventilasi dan sirkulasi udara seimbang.
Adanya penunjang Kesehatan jasmani dan rohani ditempat kerja
Adanya sarana dan prasarana lengkap ditempat kerja
Adanya kesadaran dalam menjaga keselamatan dan Kesehatan kerja
Adanya Pendidikan dan pelatihan tentang kesadaran K3.
KECELAKAAN KERJA ?
Dua penyebab kecelakaan kerja utama yang mempengaruhi keselamatan dan kesehatan kerja
Perbuatan tidak aman
Lingkungan kerja tidak aman
Menurut Budiono dkk (2003), faktor yang mempengaruhi Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah
Beban Kerja. Beban kerja merupakan beban fisik, mental dan sosial, sehingga penempatan pegawai sesuai dengan kemampuannya perlu diperhatikan
Kapasitas Kerja. Kapasitas Kerja yang bergantung pada tingkat Pendidikan, keterampilan, kebugaran jasmani, ukuran tubuh ideal, keadaan gizi dsb
Lingkungan Kerja. Lingkungan Kerja yang berupa faktor fisik, kimia, biologi,ergonomic ataupun psikososial.
Analisis terjadinya kecelakaan kerja (disebut Teori efek domino ) oleh Heinrich(1931) disempurnakan oleh Bird(1967).
Penyebab Awal berasal dari Lemahnya Kontrol
Program kerja tidak sesuai.
Standar kerja tidak sesuai
Kepatuhan terhadap standar kerja tidak sesuai
Setelah terjadi lemahnya kontrol Penyebab lanjutan berasal dari sebab dasar berupa faktor perorangan dan faktor kerja
Faktor Perorangan
Kemampuan fisik / psikologi tidak layak
Kemampuan mental tidak layak
Stres fisik / stres mental
Kurang pengetahuan
Kurang keahlian
Faktor Kerja
Pengawasan
Pengadaan
Kurang peralatan
Perbaikan
Standar kerja
Penyebab langsung terdiri dari perbuatan tidak aman dan kondisi tidak aman :